PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TINGKAT DESA GIRIPENI
KECAMATAN WATES KABUPATEN KULON PROGO
Sekretariat : Kompeks Balai Desa Giripeni, Jl. Pahlawan No.59 Giripeni, Wates, Kulon Progo
P E N G U M U M A N
Nomor: 01/PGMN/PAN.BPD/2019
Diinformasikan kepada seluruh warga masyarakat Desa Giripeni Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo bahwa Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tingkat Desa Giripeni Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo membuka pendaftaran dengan syarat sebagai berikut :
A. DASAR
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Produk Hukum di Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang BPD;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmisan, pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Desa Giripeni Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Desa Giripeni Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Giripeni Tahun Anggaran 2019;
- Keputusan Kepala Desa Giripeni Nomor 24 Tahun 2019 tentang Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Giripeni;
- Keputusan Kepala Desa Giripeni Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Tingkat Desa.
B. PERSYARATAN
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
- Bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peringkat 1 ( Calon Terpilih ) mengundurkan diri, peringkat 2 dan seterusnya aktif kembali sebagai anggota LKD dan mengundurkan diri bila suatu saat menjabat BPD melalui proses PAW;
- Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah pada saat pendaftaran;
- Bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;
- Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah / puskesmas;
- Tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horisontal serta istri/suami atau menantu; tidak ada hubungan keluarga dalam hubungan orang tua dan anak atau sebaliknya dengan Perangkat Desa;
- Bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia harus mendapat izin dari atasannya; dan
- Bertempat tinggal di Wilayah Perwakilan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran dan bersedia tinggal di Wilayah Perwakilan yang bersangkutan selama menjadi anggota BPD.
2. Persyaratan Administrasi.
Mengajukan permohonan secara tertulis bermeterai 6.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa Giripeni dengan melampirkan:
- Surat Pernyataan yang memuat :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horisontal serta istri/suami atau menantu; tidak ada hubungan keluarga dalam hubungan orang tua dan anak atau sebaliknya dengan Perangkat Desa
- Bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
- Bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;
- Sanggup bertempat tinggal di Wilayah Perwakilan selama menjabat anggota BPD.
- Fotokopi/salinan ijazah pendidikan formal terakhir;
- Fotokopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Surat keterangan bertempat tinggal di Wilayah Perwakilan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga, Dukuh dan/atau Kepala Desa;
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/Puskesmas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat;
- Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat/Polsek;
- Surat Izin dari atasan bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Surat ijin cuti dari Kepala Desa Bagi Anggota LKD yang ingin mendaftar calon anggota BPD;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (background merah) sebanyak 2 lembar
- Semua berkas dimasukkan ke dalam stopmap berwarna merah rangkap 2 (dua) 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy.
C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari dengan rincian sebagai berikut:
Pendaftaran Bakal Calon Keterwakilan Perempuan :
Tanggal : 14 -22 Oktober 2019
Tempat : Sekretariat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa di Balai Desa Giripeni
Waktu : Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB ; Jum’at pukul 08.00 – 11.00 WIB
Pendaftaran Bakal Calon Perwakilan Wilayah :
Tanggal : 14 -22 Oktober 2019
Tempat : Sekretariat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Wilayah di masing-masing wilayah perwakilan
Waktu : Senin – Kamis pukul 00 – 14.00 WIB ; Jum’at pukul 08.00 – 11.00 WIB
--------TERIMA KASIH-----
Form untuk pendaftaran unduh di dokumen lampiran yang ada dibawah ini...