(Giripeni 02/11/2019). Antusias warga Desa Giripeni dalam pengurusan Akta Kelahiran maupun Kematian terlambat terbilang tinggi. Terbukti dengan banyaknya warga yang mengajukan penerbitan Akta Kelahiran maupun Kematian terlambat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo secara kolektif oleh Pemerintah Desa Giripeni.
Kemarin, Jumat (31/10/2019) sebanyak 78 Akta yang terdiri dari 56 Akta Kelahiran terlambat dan 22 Akta Kematian terlambat dibagikan di Balai Desa Giripeni oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo, Ir. Hj. Aspiyah, M.Si dan Kepala Desa Giripeni, Priyanti.
Menurut Kasi Pemerintahan Desa Giripeni, Supriyono, bahwa pengajuan penerbitan Akta Kelahiran maupun Kematian secara kolektif ini, pengajuannya sudah beberapa bulan yang lalu, dan belum semuanya jadi. "78 akta yang kami bagikan hari jumat kemarin baru tahap pertama, karena belum semuanya jadi. Insya Allah bulan depan semuanya sudah jadi" katanya.
(im)