Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat diselenggarakan pada Kamis, (13/11) di Aula Kalurahan Giripeni. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Yudhistira Bayu Aji, S.IP, Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP DIY, Akhid Nuryati, S.E, Anggota DPRD DIY, serta Iswanto Adi Saputro, S.E, Lurah Giripeni. Peserta terdiri dari Linmas dan Pamong Kalurahan Giripeni.
Sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya unsur kemasyarakatan dan perangkat kalurahan terkait peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dalam penyampaiannya, Akhid Nuryati, S.E menegaskan bahwa:
“Penegakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat memerlukan partisipasi aktif seluruh masyarakat, perangkat kalurahan, serta unsur kelembagaan masyarakat seperti Linmas dan Jaga Warga, agar ketertiban dan ketentraman lebih terjaga secara maksimal.”