Giripeni (08/11/2019). Setelah beberapa hari yang lalu, sebanyak 78 Akta yang terdiri dari 56 Akta Kelahiran dan 22 Akta Kematian dibagikan untuk warga Desa Giripeni di Balai Desa Giripeni oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo, Ir. Hj. Aspiyah, M.Si dan Kepala Desa Giripeni, Priyanti. Kini, Ir. Hj. Aspiyah, M.Si kembali membagikan dokumen pencatatan sipil berupa Akta Kelahiran Terlambat sebanyak 47 lembar untuk warga Desa Giripeni ditempat yang sama yaitu di Balai Desa Giripeni hari Kamis (08/11/2019). Salah seorang warga penerima akta tersebut menyatakan kegembiraannya karena memiliki akta kelahiran yang selama ini diidam-idamkan
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo, Ir. Hj. Aspiyah, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA), beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran perangkat Desa Giripeni sudah membantu dalam kepemilikan identitas kependudukan warganya, dan berpesan untuk para penerima akta agar dapat merawat akta dengan baik. (im)
Foto : Tini