Suasana Pengukuhan Satlinmas Kalurahan Giripeni (Kamis, 8 Februari 2024)
Sebanyak 55 Satlinmas di Kalurahan Giripeni dikukuhkan oleh Lurah Kalurahan Giripeni, Iswanto Adi Saputro, S.E. Turut hadir juga, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua PPS Kalurahan Giripeni. Satlinmas terdiri dari 2 perwakilan perempuan dan sisanya adalah laki-laki. Pengukuhan Satlinmas kali ini untuk ikut mensukseskan jalannya Pemilu 2024. Anggota Satlinmas akan dibagi di 23 TPS yang ada di Kalurahan Giripeni dan yang tidak menjadi di TPS akan berjaga di Kalurahan Giripeni.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, "Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara),"
Selanjutnya, dijelaskan terkait apa yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa "Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas),"