Giripeni 16/10/2019.
Penyerahan Akta Kematian langsung pada saat upacara pemberangkatan jenazah menjadi agenda wajib Pemerintah Desa Giripeni di Tahun 2019 ini.
Sesuai intruksi Kepala Desa Giripeni, Priyanti, bahwa jika ada warga yang meninggal diharapkan perangkat desa dalam hal ini Dukuh, untuk segera koordinasi dengan Rt, Rw dan ahli waris dalam hal penyiapan dokumen untuk mengurus akta kematian, agar pada saat upacara pemberangkatan jenazah Akta Kematian dapat langsung diberikan pada ahliwaris.
Program ini merupakan salah satu program unggulan Pemdes Giripeni dalam memberikan pelayanan Prima pada masyarakat. Warga menyambut gembira dengan program ini dan berharap program ini akan terus berlanjut.
Kemarin, Selasa (15/10) penyerahan Akta Kematian diserahkan oleh Dukuh Kalikepek, Muthohir dan diterima oleh ahliwaris almarhum Pujiono Pujohartono yang beralamat di Rt 35 Rw 16 Kalikepek, Giripeni.
Dan hari ini Rabu (16/10) penyerahan Akta Kematian diserahkan langsung oleh Kepala Desa Giripeni, Priyanti dan didampingi oleh Dukuh Dobangsan, Teguh Supriyono. Akta Kematian diterima oleh ahli waris almarhumah Euis Mamah yang beralamat di Rt 14 Rw 07 Dobangsan, Giripeni.
(Im)