Bertempat di Aula Adikarta, Gedung Kaca, Senin (24/6) 87 Lurah dikukuhkan berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa oleh Bupati Kulon Progo. Maka masa jabatan Lurah dari yang semula 6 Tahun dengan maksimal 3 periode menjadi 8 Tahun dengan maksimal 2 periode.