Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai pintar (Handphone Android) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
2. Identitas Kependudukan Digital diperoleh Penduduk dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki gawai pintar (Handphone Android); dan
b. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman KTP-el
3. Adapun langkah Registrasi Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) dilakukan dengan cara:
a. Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan link https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id melalui gawai pintar (Handphone Android);
b. Penduduk melakukan registrasi pada laman aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan:
1) Mengisi NIK, alamat email, nomor telepon;
2) Melakukan swafoto wajah (tanpa kaca mata / softlens dan masker);
3) Melakukan scan QR Code di petugas layanan Dukcapil di Dinas Dukcapil atau Kapanewon.
4) Penduduk akan mendapat informasi PIN melalui alamat email;
5) Penduduk melakukan Aktivasi akun Digital ID;
4. Guna kelancaran penerapan Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) di Kabupaten Kulon Progo, maka kami harapkan Bapak/Ibu/Saudara untuk dapat menginformasikan kepada Perangkat Kalurahan, dan warga masyarakat untuk dapat mendaftarkan Identitas Kependudukan Digital ke Operator SIAK di wilayah Kapanewon masing-masing.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.